Pemerintah Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 14 Miliar

Pemerintah Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 14 Miliar

NYALANUSANTARA, Demak - Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkohol ilegal. 

Pemusnahan simbolis yang berlangsung di lingkungan Setda Demak ini disaksikan langsung oleh Sekda Demak Akhmad Sugiharto, yang mewakili Plt. Bupati, serta jajaran Forkopimda dan tamu undangan pada Kamis, (07/11/2024).

Agus Musyafak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Demak, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang ilegal tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak beredar di masyarakat. 

“Kami ingin melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, memaparkan bahwa dari Januari hingga 31 Oktober 2024, pihaknya telah melakukan 291 penindakan terhadap barang ilegal, dengan 133 di antaranya adalah hasil tembakau ilegal dan 121 lainnya minuman beralkohol ilegal. 

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 14,04 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,73 miliar,” jelas Bier.

Selain dampak hukum, Agus menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran barang ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendukung atau mengonsumsi produk-produk ilegal. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini