Bea Cukai Semarang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp14 Miliar di Demak, Tekan Potensi Kerugian Negara

Bea Cukai Semarang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp14 Miliar di Demak, Tekan Potensi Kerugian Negara

NYALANUSANTARA, Demak - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang berhasil memusnahkan berbagai barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama tahun 2023 hingga 2024, dengan nilai mencapai Rp14.041.634.980. 

Kepala KPPBC Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian sebesar Rp9.739.877.536.

“Barang-barang yang dimusnahkan termasuk rokok ilegal berbagai merek sejumlah 10.172.541 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 9,2 liter, tembakau iris ilegal sebesar 14.000 gram, serta 10 pack alat pengemas rokok ilegal,” ungkap Bier dalam acara Pemusnahan BKC Ilegal yang diadakan di halaman Setda Kabupaten Demak, Kamis (07/11/2023).

Modus pelanggaran yang dilakukan pelaku meliputi penjualan BKC ilegal tanpa pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu. 

Praktik ini melanggar Pasal 54 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Tindakan hukum yang menunggu pelanggar berupa pidana penjara atau denda, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Selama periode Januari hingga 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang tercatat telah melaksanakan 291 kali penindakan, di antaranya 133 penindakan terhadap rokok ilegal dan 121 penindakan terhadap MMEA ilegal. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini