Menteri PPMI Tegaskan Komitmen Kementeriannya Lindungi Pekerja Migran

Menteri PPMI Tegaskan Komitmen Kementeriannya Lindungi Pekerja Migran

NYALANUSANTARA, Jakarta- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mereka bisa berdaya saat bekerja di luar negeri. 

Hal itu disampaikan Karding dalam agenda sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu (13/11).

Menurut Karding, guna memastikan perlindungan PMI, penting bagi mereka untuk memiliki keahlian dan terdaftar dengan baik. "Asalkan PMI memiliki keahlian yang sesuai dan terdaftar, negara akan menjaga mereka. Kami tidak ingin negara tidak bisa melindungi PMI, karena mereka harus benar-benar terlindungi," ujarnya.

Karding menambahkan bahwa salah satu upaya pelindungan dilakukan melalui sosialisasi rutin yang mengingatkan pekerja migran untuk mengikuti jalur resmi dan prosedural saat bekerja di luar negeri. Selain memiliki keahlian, PMI juga harus memenuhi syarat-syarat bekerja di luar negeri, termasuk memiliki sertifikasi pekerjaan terkait dan izin keluarga.

"Tugas kami adalah menyediakan pelatihan dan memastikan PMI terdaftar sebelum berangkat," jelas Karding.

Selain melindungi pekerja migran, Karding juga menekankan pentingnya peran lembaga pelatihan kerja (LPK) atau perusahaan dalam memastikan pelatihan yang tepat dan kepatuhan terhadap peraturan pembinaan PMI. "Jika ada perusahaan atau LPK yang nakal atau calo, mereka harus diberi sanksi. Pelaku harus dipenjara dan izinnya dicabut. Kami akan pastikan ini," tegasnya.

Upaya ini semakin penting, kata Karding, karena Presiden Prabowo Subianto telah mengamanahkan untuk memanfaatkan peluang pengiriman PMI ke luar negeri sebagai solusi untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini