Pemkab Batang Resmikan Layanan Pembayaran Belanja Daerah dengan KKI QRIS Bank Jateng

Pemkab Batang Resmikan Layanan Pembayaran Belanja Daerah dengan KKI QRIS Bank Jateng

NYALANUSANTARA, Bandung – Dalam upaya mempercepat realisasi belanja daerah berbasis teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) meluncurkan layanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Jateng. Acara ini berlangsung di The Trans Luxury Hotel, Bandung, pada Kamis (14/11/2024).  

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyampaikan bahwa Pemkab Batang telah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sejak awal 2024, didukung regulasi seperti Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Jateng.  

"Ketentuan dan regulasi telah siap, dan implementasi awal melibatkan 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdiri dari 9 Bagian dan 4 OPD. Kami berharap layanan ini dapat berjalan efektif dan efisien," ujar Lani.  

Sumarso, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, menjelaskan bahwa penggunaan KKPD diwajibkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022. 

KKPD memfasilitasi pembayaran belanja daerah yang dibebankan pada APBD, mendorong percepatan pembayaran dengan tetap menjaga akuntabilitas.  

"Pemda wajib menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran barang/jasa, dengan prioritas pada produk dalam negeri. Ini bertujuan mempercepat belanja daerah, meningkatkan transparansi, dan mendukung UMKM," terang Sumarso.  

Joni Anwar, Wakil Kepala Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng, menyatakan komitmen Bank Jateng dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD). 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini