Bapemperda DPRD Blora Rekomendasikan Perubahan Perda RTRW Demi Dukung Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Bapemperda DPRD Blora Rekomendasikan Perubahan Perda RTRW Demi Dukung Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

NYALANUSANTARA, Blora – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021–2041. 

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.  

Ketua Bapemperda DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menjelaskan bahwa tujuan utama dari review ini adalah menciptakan sinergi antara kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan daerah. 

“Dengan perubahan ini, kami berharap Perda RTRW dapat lebih membuka peluang investasi dan menarik minat investor ke Blora,” ujar Muchklisin yang akrab disapa Caksin, Kamis (14/11/2024).  

Caksin menambahkan bahwa regulasi yang mendukung aksesibilitas bagi investor diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora. 

“Kami mendukung pengembangan investasi dan optimalisasi potensi daerah, namun tetap mengedepankan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras, dan seimbang,” tegasnya.  

Dalam proses review ini, Bapemperda bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.  


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini