Bapemperda DPRD Blora Rekomendasikan Perubahan Perda RTRW Demi Dukung Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Bapemperda DPRD Blora Rekomendasikan Perubahan Perda RTRW Demi Dukung Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

NYALANUSANTARA, Blora – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021–2041. 

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.  

Ketua Bapemperda DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menjelaskan bahwa tujuan utama dari review ini adalah menciptakan sinergi antara kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan daerah. 

“Dengan perubahan ini, kami berharap Perda RTRW dapat lebih membuka peluang investasi dan menarik minat investor ke Blora,” ujar Muchklisin yang akrab disapa Caksin, Kamis (14/11/2024).  

Caksin menambahkan bahwa regulasi yang mendukung aksesibilitas bagi investor diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora. 

“Kami mendukung pengembangan investasi dan optimalisasi potensi daerah, namun tetap mengedepankan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras, dan seimbang,” tegasnya.  

Dalam proses review ini, Bapemperda bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.  

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menyatakan pihaknya siap mendukung perubahan ini dari sisi hukum dan teknis. 

“Review Perda RTRW ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Blora lebih ramah investasi, tentunya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan materi teknis yang matang,” kata Slamet.  

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perangkat daerah, termasuk Bappeda, DLH, dan DPUPR, dalam memastikan perubahan ini sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan.  

Perubahan Perda RTRW ini diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang tidak hanya mendukung investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan ruang dan keberlanjutan lingkungan. 

Bapemperda DPRD Blora optimistis bahwa langkah ini dapat menjadi kunci bagi percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Blora.  

Dengan regulasi tata ruang yang lebih adaptif, Kabupaten Blora siap menyongsong era pembangunan baru yang inklusif, inovatif, dan berwawasan lingkungan.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini