Rapat Paripurna DPRD Boyolali Setujui Dua Rancangan Peraturan Daerah Terkait Lingkungan dan Administratif
boyolali.go.id
NYALANUSANTARA, Boyolali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (22/12/2023), yang dihadiri oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat, Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan, dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono, beserta seluruh wakilnya.
Rapat ini bertujuan untuk membahas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, dan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bupati dan tiga fraksi di DPRD, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera, menyetujui keenam Ranperda yang kemudian akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi PDIP, yang dipimpin oleh Joko Mulyono, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Ranperda tersebut.
Mulyono menekankan pentingnya penetapan kedua Ranperda tersebut segera dilaksanakan. Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan penataan ruang dan pembangunan selama lima hingga 20 tahun harus diimbangi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun.
"Fraksi PDI Perjuangan berharap, perlindungan dan perencanaan lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program kedepan untuk pembangunan di Kabupaten Boyolali," ujarnya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Ranperda tersebut.
Ia mengartikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan kerusakan.
RPPLH dianggapnya sebagai acuan penting dalam menyusun dokumen perencanaan sumber daya.
"Diharapkan dapat menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali," katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya penyesuaian pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017.
Hal ini dianggap perlu untuk meningkatkan tanggung jawab lembaga DPRD dan memastikan keterwakilan rakyat.
"Dengan disusunnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan landasan hukum guna menunjang optimalisasi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Boyolali," tambah Bupati Said.
Acara Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas dua Ranperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta tiga Wakil Ketua DPRD.
Editor: Admin
Terkait
NYALANUSANTARA, Boyolali - PT Pertamina Patra Niaga Fuel…
NYALANUSANTARA, Boyolali – Bupati Boyolali, M. Said Hidayat,…
NYALANUSANTARA, Boyolali – Kegiatan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab)…
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT)…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kasus seorang santriwati menjadi korban…
NYALANUSANTARA, Semarang — Kota Semarang meraih Peringkat 2…
NYALANUSANTARA, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Isu tata kelola platform digital…
Waralaba horor legendaris Evil Dead kembali hadir lewat…
Film Shaka Oh Shaka menjadi salah satu adaptasi…
Film Crocodile Tears hadir sebagai salah satu thriller…
NYALANUSANTARA, SEMARANG- Maxim Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Keputusan Uni Emirat Arab keluar dari Organization…
Komentar