Seleksi Calon Petugas Haji Tahap 2 Dikawal Itjen Kemenag

Seleksi Calon Petugas Haji Tahap 2 Dikawal Itjen Kemenag

NYALANUSANTARAM, Jakarta- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) akan mengawasi pelaksanaan seleksi calon petugas haji tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2024.  

Irjen Kemenag, Faisal Ali, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).  

Untuk mendukung pengawalan tersebut, Itjen Kemenag telah menerbitkan Instruksi Nomor B-6404/PS.00/12/2024, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.  

Instruksi ini memuat arahan agar setiap Kantor Wilayah Kemenag membuka saluran pengaduan yang memungkinkan peserta seleksi melaporkan permasalahan yang dialami selama proses seleksi berlangsung.  

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," ujar Faisal dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).  

Seleksi calon petugas haji tahap 2 dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024, yang mengatur pedoman rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung tugas penyelenggaraan ibadah haji.  

Faisal berharap bahwa proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini dapat menghasilkan petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional.  


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini