Rancangan Pergub Fasilitasi Pesantren di Jateng Didukung Kemenag
NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait fasilitasi pesantren.\ Regulasi ini akan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
Dukungan ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said, saat menerima kunjungan Tim Sekretariat Daerah Jawa Tengah dan Tim Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait draft Rancangan Pergub sekaligus meminta dukungan sebelum pengesahannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Tamin Handoyo, Koordinator Bidang Keagamaan Biro Kesra Pemprov Jateng, M. Yusuf, dan para Kasubdit di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Rancangan Pergub itu akan mengatur mekanisme dan tata cara fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pesantren, termasuk persyaratan lembaga pesantren yang layak menerima fasilitasi, seperti harus terdaftar di Kemenag atau memiliki piagam statistik pesantren. Pergub ini juga mencakup pengembangan tiga fungsi pesantren, yaitu **dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Direktur PD Pontren, Basnang Said, menegaskan pentingnya Rancangan Pergub ini sebagai instrumen pelaksana Perda No. 10 Tahun 2023. Ia juga memastikan bahwa isi dari Rancangan Pergub tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Pergub ini sangat perlu untuk segera diselesaikan ya, ini sebagai instrumen pelaksana perdanya," ujar Basnang belum lama ini di Jakarta.
Basnang juga berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan penuh agar regulasi ini segera dirampungkan dan diundangkan. "Sudah bagus pergub ini, tidak ada pasal yang bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," tegasnya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana…
NYALANUSANTARAM, Jakarta- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag)…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Harris Sentraland Semarang, hotel bintang…
NYALANUSANTARA, Semarang– Sebagai salah satu langkah dalam menjaga…
NYALANUSANTARA, Grobogan- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana…
NYALANUSANTARA, Semarang- PT PLN Indonesia Power UBP Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sigap mengatasi…
NYALANUSANTARA, Semarang- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana…
NYALANUSANTARA, Sleman- PSS Sleman telah resmi memperpanjang kontrak…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan belum…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Menjelang putaran kedua BRI Liga 1…
Komentar