Pemkab Kebumen Terapkan Tarif Parkir di Alun-alun Pancasila Mulai 6 Januari 2025
NYALANUSANTARA, Kebumen- Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi akan menerapkan tarif parkir di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen mulai 6 Januari 2025. Saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Kebijakan tarif parkir di kawasan Alun-alun Pancasila diambil setelah penyelesaian pembangunan alun-alun yang kini menjadi ruang publik yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan ini perlu dilakukan dengan lebih tertib.
Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Kebumen, Budiono, menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya tarif parkir adalah untuk mengelola kawasan alun-alun yang telah selesai dibangun dan diresmikan, termasuk operasional Kapal Mendoannya yang kini juga sudah berjalan.
"Kawasan alun-alun sudah selesai dibangun, dan kini menjadi ruang publik yang dapat dinikmati semua orang. Karena itu, pengelolaannya perlu diatur agar semakin tertib," ujar Budiono di kantornya pada Jumat (3/1/2025).
Alun-alun Pancasila Kebumen kini masuk dalam kawasan parkir khusus yang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana parkir termasuk dalam kategori retribusi jasa usaha. Selain itu, kebijakan ini juga berhubungan dengan upaya pengamanan dan pengoptimalan aset milik daerah, terutama terkait dengan pendapatan daerah yang diharapkan meningkat pada tahun 2025.
"Kami menargetkan pendapatan daerah 17 persen lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya," tambah Budiono.
Penerapan tarif parkir juga sesuai dengan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) untuk mengelola parkir di tempat-tempat milik pemerintah daerah, seperti rumah sakit, pasar, tempat wisata, dan tepi jalan umum, termasuk Alun-alun Pancasila Kebumen.
"Mulai April 2024, tempat-tempat yang menjadi aset pemerintah daerah, seperti pasar, rumah sakit, tempat wisata, dan tepi jalan umum, termasuk alun-alun, akan dikelola parkirnya oleh Disperkimhub," terang Budiono.
Tarif parkir yang diberlakukan di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen adalah sebagai berikut:
- Kendaraan tidak bermotor: Gratis
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 2.000
- Kendaraan bermotor roda 4: Rp 3.000
- Kendaraan bermotor roda 6 atau lebih: Rp 5.000
Lokasi parkir akan tersedia di beberapa titik, yaitu sisi barat, selatan, timur depan Pendopo Kabumian, serta sisi timur dan barat. Para petugas parkir yang berseragam akan memberikan karcis parkir kepada setiap pengendara.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Kebumen - Meski masih dalam proses pembangunan,…
NYALANUSANTARA, Kebumen- Pemerintah Kabupaten Kebumen meraih prestasi dalam…
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta- Momami, brand perawatan anak asal Indonesia,…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Jakarta tak hanya ingin dikenal sebagai…
NYALANUSANTARA, Ungaran -- Seorang perempuan mantan marketing sebuah…
NYALANUSANTARA, Semarang - Lapas Kelas I Semarang melaksanakan…
NYALANUSANTARA, Yogyakarta – Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan…
NYALANUSANTARA, Keerom – Menghadapi keterbatasan irigasi dan kondisi…
NYALANUSANTARA, Semarang — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Semarang - Komisi III DPR RI mengapresiasi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota…
NYALANUSANTARA, Semarang — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Jepara – Universitas Diponegoro (UNDIP) terus memperkuat…

Komentar