Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait TPPU dari Judol

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait TPPU dari Judol

NYALANUSANTARA, Jakarta- Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita Hotel Aruss yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari judi online. 

Penyitaan tersebut dilakukan usai Bareskrim melakukan penyelidikan selama beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, pada Senin (6/1/2025), mengungkapkan bahwa penyitaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang kini menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Helfi menyatakan bahwa penyitaan saldo aset ini berkaitan dengan transaksi yang diduga merupakan hasil dari pencucian uang oleh pemain dan bandar judi online.

"Penyitaan yang kami lakukan merupakan hasil penelusuran transaksi yang terkait dengan pencucian uang dalam praktik judi online," jelas Helfi.

Selanjutnya, dalam penyelidikan lebih lanjut, Bareskrim menemukan bahwa aset yang disita adalah satu unit Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJP. Hotel ini diduga diperoleh melalui dana yang berasal dari rekening milik FH. 

Dana tersebut kemudian dipindahkan melalui lima rekening berbeda yang teridentifikasi atas nama OR, RF, MD, dan KB, dengan total transaksi mencapai Rp 40,5 miliar.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini