Akad Nikah Kini Bisa Dilaksanakan di Luar KUA, Berikut Ketentuannya

Akad Nikah Kini Bisa Dilaksanakan di Luar KUA, Berikut Ketentuannya

NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Agama baru-baru ini menerbitkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. 

Peraturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, Pasal 16 ayat (2) memberikan pengecualian, yakni akad nikah juga dapat dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, asalkan memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMA 30 Tahun 2024.

Dengan diterbitkannya PMA 30 Tahun 2024 ini, PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang sebelumnya berlaku, kini dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam PMA 22 Tahun 2024, Pasal 16 mengatur bahwa akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Akad nikah di luar KUA hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 59 dalam PMA 30 Tahun 2024. 

Pasal 60 mengatur bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini