Pemprov Jawa Tengah Resmi Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg
NYALANUSANTARA, Surakarta- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) supaya penyalurannya tepat sasaran.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.
"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.
Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg. Berikutnya, Ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Batang - Musim hujan yang melanda Kabupaten…
Terkini
Hollywood gemar mengajarkan satu keyakinan yang terus berulang…
Front One HK Resort Semarang turut menyemarakkan Ramadan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pencarian terhadap remaja Nadia Eka…
Film romantis asal Jepang Even If This Love…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas…
Film Maryam: Janji dan Jiwa yang Terikat merupakan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Sebagai upaya menanamkan kepedulian lingkungan…
Salah satu kelemahan terbesar BMW X3 generasi keempat…
Fitur dan Teknologi Dari sisi fitur, X3 sudah…
NYALANUSANTARA, TSERO- PERTANDINGAN PASPOR MELAWAN WAKTU Namun, perjalanan…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama…
Komentar