Wamen P2MI: Program Magang di Luar Negeri akan Dimasukkan Kategori Pekerja Migran

Wamen P2MI: Program Magang di Luar Negeri akan Dimasukkan Kategori Pekerja Migran

NYALANUSANTARA, Cilacap- Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mengungkapkan bahwa program magang di luar negeri akan dimasukkan ke dalam kategori pekerja migran. Pernyataan itu disampaikan Christina setelah acara Serap Aspirasi dan Evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Aula Abdurrahman Wahid, KemenP2MI, Jakarta Selatan.

Christina menjelaskan bahwa ada wacana untuk mengatur hal tersebut, sesuai arahan Menteri, agar program magang juga dapat dianggap sebagai bagian dari pekerjaan migran. 

Menurutnya, mereka yang mengikuti program magang di luar negeri dengan menerima upah, pada dasarnya sama seperti pekerja migran. Hal ini juga berlaku bagi pelajar yang magang meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan jurusan mereka. 

"Seringkali kita mendengar banyak orang yang magang, tetapi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bidang pendidikan mereka. Pada kenyataannya, ini sama saja dengan bekerja di luar negeri," kata Christina, seperti dikutip dalam laman resmi KemenP2MI.

Ia menambahkan bahwa dengan memasukkan program magang dalam kategori pekerja migran, diharapkan mereka dapat terdata di KemenP2MI dan mendapat perlindungan hukum serta sosial. 

"Ini bertujuan agar mereka terdata dan lebih terlindungi, sesuai dengan revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Nomor 18 Tahun 2017," tutupnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini