DPR RI Targetkan Revisi UU Perlindungan PMI Selesai Tahun Ini

DPR RI Targetkan Revisi UU Perlindungan PMI Selesai Tahun Ini

NYALANUSANTARA, Mataram- Komisi IX DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nomor 18 Tahun 2017 selesai pada 2025. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi IX, Muazzim Akbar, setelah rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Senin (24/2/2025) di Mataram.

Muazzim menjelaskan bahwa saat ini revisi UU tersebut masih dalam proses penyusunan oleh panitia kerja. "Proses revisi RUU Nomor 18 Tahun 2017 ini sedang berjalan. Mohon doa agar segera diselesaikan karena masih banyak RUU lainnya yang menunggu," kata Muazzim.

Menurutnya, revisi UU ini mendesak setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berubah menjadi kementerian. "Sekarang sudah menjadi kementerian, jadi harus ada acuan UU. Kami targetkan tahun ini selesai, Insyaallah," tegas Muazzim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.

Beberapa masukan juga disampaikan Pemprov NTB untuk dimasukkan dalam revisi UU tersebut. Salah satunya adalah peningkatan besaran deposit anggaran perusahaan, yang sebelumnya Rp1,5 miliar menjadi Rp5 miliar. Muazzim menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai jaminan ganti rugi jika pekerja migran mengalami masalah, meninggal dunia, atau menjadi korban penyiksaan di luar negeri. "Kami mengusulkan agar uang jaminan itu ditingkatkan. Deposito yang sebelumnya Rp1,5 miliar harus diubah menjadi Rp5 miliar," kata Muazzim.

Meski demikian, nominal deposito tersebut masih menjadi perdebatan karena dapat memberatkan perusahaan di daerah. "Kami akan melihat bagaimana hasil kesepakatan mengenai jumlah deposit ini," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, mengungkapkan bahwa pada 2024 tercatat sekitar 31 ribu warga NTB menjadi pekerja migran di luar negeri, menurun dari 36 ribu pada 2023. Namun, Aryadi menilai perlindungan terhadap pekerja migran masih lemah. Oleh karena itu, revisi UU ini sangat penting.

"Ada beberapa masukan dari kami dalam RUU ini. Salah satunya adalah pengaturan kejelasan porsi anggaran antara pemerintah daerah dan pusat, yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada PMI," ujar Aryadi. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini