Polres Bandara Soetta Sepanjang Februari Gagalkan Keberangkatan 127 CPMI Ilegal

Polres Bandara Soetta Sepanjang Februari Gagalkan Keberangkatan 127 CPMI Ilegal

NYALANUSANTARA, Jakarta- Polres Bandara Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan instansi terkait, berhasil menggagalkan keberangkatan 127 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penggagalan ini dilakukan sepanjang Februari 2025 dalam tiga laporan polisi yang diterima, salah satunya terkait modus penyelundupan PMI melalui rombongan jemaah umroh.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada 11 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, seorang calon PMI berinisial SS diselundupkan ke luar negeri dengan berpura-pura sebagai jemaah umroh. 

"Korban hendak berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja, dan para tersangka menyisipkannya dalam rombongan umroh dengan cara membuatkan id card jemaah, mengenakan atribut rompi, serta menyediakan buku kuning vaksin agar seolah-olah ia adalah jemaah umroh," jelas Ronald saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas bandara, diketahui bahwa SS bukan bagian dari rombongan umroh yang sah. Investigasi lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga tersangka, yakni seorang laki-laki berinisial RK (31 tahun) dan dua perempuan berinisial S (53 tahun) serta Z (19 tahun). "Mereka menggunakan modus baru dengan menyisipkan CPMI ke dalam rombongan umroh," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan karyawan sebuah agen travel umroh, sehingga mereka dengan mudah memalsukan dokumen korban dan menyisipkannya dalam rombongan umroh. "Karena mereka adalah pegawai travel umroh, pemalsuan dokumen dan penyelundupan korban bisa dilakukan dengan mudah," ungkapnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. RK bertanggung jawab menyiapkan atribut seperti rompi, id card, kartu Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), serta kartu kuning vaksin meningitis. Sementara itu, S dan Z bertugas membagikan atribut dan membantu proses keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini