Mantan Karyawan Farmasi di Malang Ditangkap karena Produksi Obat Ilegal

Mantan Karyawan Farmasi di Malang Ditangkap karena Produksi Obat Ilegal

NyalaNusantara, Malang- Seorang pria berinisial AS (39), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal. AS, yang merupakan mantan karyawan pabrik farmasi, menjalankan bisnis ini tanpa izin resmi.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas produksi obat ilegal di lokasi tersebut. "Petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (26/3/2025).

Selain AS, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial SW (54), yang berperan sebagai distributor. Berdasarkan penyelidikan, AS telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan dengan omzet sekitar Rp 5 juta per bulan.

Produksi Tanpa Standar, Dijual ke Warung-warung

AS meracik sendiri obat-obatan yang diklaim dapat mengatasi asam urat, sakit gigi, alergi, serta nyeri lainnya. Bahan baku diperoleh melalui marketplace, kemudian dicetak labelnya dan dikemas dalam bentuk rencengan tanpa standar takaran yang jelas.

Produk ilegal ini dijual dengan harga Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per renteng dan didistribusikan oleh SW ke warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. "Ini berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat tanpa kepastian kandungan yang aman," ujar Bambang.

Polisi menyita ratusan renteng obat siap edar, alat produksi, komputer, printer, serta ribuan butir obat yang tidak memiliki izin BPOM.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini