Sidang Etik, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Bayinya Dapat Sanksi Pemecatan

Sidang Etik, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Bayinya Dapat Sanksi Pemecatan

NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng memecat anggotanya Brigadir AK atas kasus pembunuhan bayinya yang berusia dua bulan. Ada sejumlah dakwaan yang disangkakan pada AK dalam sidang kode etik pada Kamis (10/4).

Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo sebagai pemimpin sidang, membacakan vonis dari Brigadir AK. Ada beberapa hal yang membuat Brigadir AK mendapatkan sanksi tegas ini.

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan pelanggar, yakni Brigadir AK, perbuatan tersangka dianggap tercela. Yang bersangkutan menjalin hubungan tanpa pernikahan hingga memiliki anak,” ujar AKBP Edi.

Kedua, tersangka diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kasus ini sedang diproses Ditreskrimum Polda Jateng.

“Oleh karena itu Brigadir AK dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, diberikan tenggat waktu 3 hari ke depan untuk pikir-pikir,” ucapnya.

Kuasa Hukum Brigadir AK, Moharir mengatakan, dalam putusan PTDH yang divoniskan ke Brigadir AK, kliennya akan mengajukan banding.

“Kita sebagai tim hukum juga menunggu keputusan dari terlapor. Saya kira (Brigadir AK) akan mengajukan banding,” kata Moharir.


Editor: Holy

Komentar

Terkini