Kemenkum Jateng Ikuti Sosialisasi Seleksi Daerah Kabupaten/ Kota Peacemaker Training 2025 secara Virtual

NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) Heni Susila Wardoyo bersama para Penyuluh Hukum serta perwakilan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Daerah Kabupaten/Kota untuk Peacemaker Training tahun 2025 secara virtual, pada Jumat (11/04).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa sebagai wadah aktualisasi dua aktor utama: paralegal dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan kepala desa atau lurah sebagai juru damai (peacemaker) dalam menyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa atau kelurahan.
“Posbankum di desa nantinya bisa difungsikan sebagai balai mediasi, tempat kepala desa atau lurah berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum masyarakat sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, keputusan untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap berada di tangan warga,” jelas Constantinus.
Penyuluh Hukum Madya, Edy, dalam paparannya menjelaskan aspek teknis penguatan peran kepala desa dan lurah sebagai peacemaker non-litigasi. Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah kembali mengadakan seleksi Peacemaker Justice Award 2025 yang diawali dengan program Peacemaker Training.
Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025 dilakukan melalui laman resmi https://pja.bphn.go.id/ dari tanggal 24 Januari hingga 27 Maret 2025 dan berhasil menjaring sebanyak 2.157 peserta.
Peserta dari Provinsi Jawa Tengah berjumlah 87 peserta yang akan seleksi oleh Panitia Seleksi Daerah.
Seleksi Peacemaker Training di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada tanggal 09–22 April 2025 oleh Panitia Seleksi Daerah yang terdiri dari Bagian Hukum Setda Kab/Kota, Kanwil Kemenkum Jateng, Pengadilan Negeri/Agama, Dispermades Kab/Kota, dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi. Proses penilaian dilakukan melalui sistem daring di laman yang sama.
Penilaian substansi didasarkan pada bukti pengalaman penyelesaian sengketa, berupa narasi singkat, video dokumentasi, pranala berita media, serta publikasi di media sosial. Penilaian diklasifikasikan dalam empat kategori: Rendah (0–59), Ringan (60–79), Sedang (80–89), dan Berat (90–100), sesuai Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor: PHNPR.01.03-01 Tahun 2025.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang…
KUASAKATACOM, Semarang - Manon Boutique Hotel Semarang sukses…
NYALANUSANTARA, Temanggung - Embung Bansari yang terletak di…
NYALANUSANTARA, Semarang – Suasana berbeda terasa di Lapas…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Di tengah persaingan HP murah yang makin…
KUASAKATACOM, Semarang - Prof. Dr. Senowarsito, M.Pd dikukuhkan…
KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng kembali melaksanakan rotasi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA – Oppo bersiap menghadirkan smartwatch pintar nan…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Nasib naas dialami warga Wonoyoso…
NYALAUSANTARA, TIONGKOK – Dua situs geologi menakjubkan dari China,…
Komentar