Program “Pemutihan” Kendaraan Disambut Antusias Warga Kabupaten Semarang

Program “Pemutihan” Kendaraan Disambut Antusias Warga Kabupaten Semarang

NYALANUSANTARA, Ungaran - Program keringanan pajak dan bebas denda atau masyarakat sering menyebutnya dengan Pemutihan, diminati warga Kabupaten Semarang. Ini terlihat dari pantauan pada Samsat Kabupaten Semarang Kamis 10 April 2025.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani menjelaskan bahwa antusias masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi.

"Dengan adanya program dari Gubernur Jateng tentang keringanan pajak dan pembebasan denda kendaraan ini, di hari pertama kemarin 8 April 2025 tercatat 3.000 lebih masyarakat yang datang. Dan kita melakukan pelayanan hingga pukul 22.00 Wib,” katanya, Sabtu (12/4).

Program pemutihan ini sendiri akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Ia menuturkan bahwa di hari kedua dan ketiga saat ini, jumlah pemohon wajib pajak yang hadir di kantor samsat Kabupaten Semarang rata-rata sekitar 1.000 lebih wajib pajak.

AKP Lingga kemudian menjelaskan juga program yang dijalankan, yaitu pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak dan pembebasan denda Jasa raharja.

"Jadi dalam program ini, masyarakat yang terlambat pajaknya lebih dari 1 tahun hanya membayar pokok pajak di 1 tahun terakhir, atau hanya membayar pokok pajaknya 1 kali Dan untuk denda pajak dihilangkan semua. Sedangkan untuk Jasa Raharja, masyarakat dibebaskan dendanya dan hanya membayar biaya pokok jasa raharja sesuai keterlambatan pajak tersebut,” ungkapnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini