Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken Nota Kesepahaman

Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken Nota Kesepahaman

NYALANUSANTARA, Semarang — Kanwil Kemenkum Jateng bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Semarang resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding_ (MoU) dalam upaya peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan peradilan, pada Rabu (16/04) di PTA Kota Semarang. 

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang, H. Zulkarnaen, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian nasional dan menjadi tema besar dari kerja sama ini.

“Perempuan dan anak sebenarnya sudah dilindungi secara hukum. Namun, kami ingin mewujudkan perlindungan tersebut secara lebih cepat dan efektif melalui inovasi teknologi, yakni aplikasi Jamukuat,” ujar H. Zulkarnaen.

Aplikasi Jamukuat (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) merupakan terobosan yang diinisiasi oleh PTA Semarang. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan hukum secara digital, tanpa harus bolak-balik ke pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, serta memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa salah satu bentuk nyata perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dapat terlihat dalam amar putusan pengadilan yang memberikan perlindungan secara langsung. Bahkan dalam perundang-undangan, hakim diberi kewenangan _ex officio_ untuk memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak.

“Kami berharap kerja sama ini dapat dituangkan lebih lanjut ke dalam integrasi aplikasi dan sistem data antar lembaga, sehingga informasi bisa saling terkoneksi dan mempercepat proses pelayanan hukum,” tambahnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini