Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum

Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum

Untuk memastikan pemerataan layanan, ditargetkan sebagai pilot project sekurangnya satu Posbankum tersedia di setiap Kecamatan, sehingga masyarakat Desa/Kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan.

Heni menekankan, agar program Posbankum Desa/Kelurahan dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan paralegal kompeten yang akan ditempatkan di Posbankum Desa/Kelurahan.

"Oleh karena itu pada bulan Februari lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH di Jawa Tengah telah mengadakan pelatihan paralegal serentak angkatan I melalui daring," jelas Heni.

"Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kompetensi  pengetahuan, keterampilan dan sikap Paralegal agar dapat ditempatkan di Posbankum Desa/Kelurahan. Dan saat ini telah dibuka dan masih berlangsung pendaftaran untuk Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II yang difokuskan bagi anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau Binaan Sadar Hukum, untuk ditempatkan sebagai Paralegal di Posbankum Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing," tandas dia.

Sebagai gambaran, hingga hari ini terdapat 221 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Jawa Tengah dan masih ada 109 (Seratus Sembilan) Desa/Kelurahan Sadar Hukum menunggu peresmian namun telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2021 dan 2023.

Masih ada juga 221 Desa/Kelurahan Binaan yang terus dilakukan pembinaan secara berkelanjutan

Dari 551 Kepala Desa/Lurah tersebut ada yang sudah mengikuti Paralegal Justice Awards Tahun 2023 dan 2024 serta banyak yang telah terdaftar untuk mengikuti kegiatan Peacemaker Training Tahun 2025 yang akan segera dilaksanakan.

Keseluruhan Kepala Desa/Lurah tersebut diundang pada kegiatan pagi ini baik secara luring maupun daring.

Untuk diketahui, Rakor ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung serta sarana diskusi terkait program pembinaan hukum khususnya di wilayah Jawa Tengah, meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dan . menjadi sarana kerja sama/sinergitas bagi Pemerintah Daerah dan Kemenkum Jateng terkait program pembinaan hukum khususnya pembentukan Posbankum.

Rakor dilaksanakan secara luring dan daring. Diikuti oleh 35 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Camat di wilayah Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum serta 330 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Terkait

Komentar

Terkini