Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Satu Pelaku Jambret di Genuk, Satu Orang Buron

Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Satu Pelaku Jambret di Genuk, Satu Orang Buron

NYALANUSANTARA, Semarang– Aksi cepat ditunjukan oleh Resmob Polrestabes Semarang membuahkan hasil. Pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, satu dari dua pelaku jambret sadis yang meresahkan warga berhasil ditangkap di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Pelaku diketahui bernama ADC (20), warga Mranggen, Demak. Sementara seorang rekannya, MR alias Copet (30), masih dalam dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dari korban warga Gebuk yang melaporkan kejadian jambret tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, yang terjadi di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban bernama Ibu Sri (38), warga Karangroto, Genuk, mengalami penjambretan saat hendak berangkat berjualan ke Pasar Gayamsari. Saat melintas di TKP, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah. 

Salah satu pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga putus, menyebabkan korban hampir terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban.

Kasat Reskrim Polrestabed Semarang AKBP Andika Darma Sena menjelaskan tentang kerugian akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah tas selempang warna biru navy berisi uang tunai Rp5 juta, dompet berisi KTP, STNK, ATM, dan satu unit handphone. 

"Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,5 juta," katanya, Selasa (20/5). y


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini