DPRD Kota Semarang Tegaskan Hadirnya Perumahan harus Diimbangi dengan Lahan Makam

DPRD Kota Semarang Tegaskan Hadirnya Perumahan harus Diimbangi dengan Lahan Makam

NYALANUSANTARA, Semarang - Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Dini Inayati, menyoroti kurangnya perhatian developer perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman di Kota Semarang. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sosialisasi program pelayanan pemakaman oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Sebelumnya, Dini telah meninjau langsung kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadapan di Kelurahan Sendangmulyo, yang terlihat sudah sangat padat. Ia menegaskan, ketersediaan lahan pemakaman merupakan bagian integral dari pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan tidak hanya sekumpulan rumah, tetapi juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang layak huni,” ujar Dini, Kamis 12 Juni 2025.

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009, yang mewajibkan developer menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2% dari total area perumahan.

Dini mengungkapkan, kebutuhan perumahan di Kota Semarang terus meningkat setiap tahun. Bahkan, proyeksi hingga 2045 menunjukkan kota ini membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru.

“Developer harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada hunian, tetapi juga menyediakan utilitas umum, termasuk lahan pemakaman,” tegasnya.

Namun, ia menyesalkan fakta bahwa masih sangat sedikit developer yang mematuhi ketentuan ini. Akibatnya, warga di sejumlah perumahan kerap kesulitan ketika harus memakamkan anggota keluarganya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini