Ayah Tiri di Sragen Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Ayah Tiri di Sragen Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

NYALANUSANTARA, SRAGEN- Seorang pria berinisial A (38) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di kediaman pelaku pada Selasa, 5 November 2024.

“Pelaku menggunakan cara-cara manipulatif seperti bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri,” ujar Petrus dalam keterangan pers yang diterima media pada Sabtu (21/6/2025).

Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan dan diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki tujuh bulan.

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen, dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, yang dapat dikenai hukuman berat atas kejahatan seksual terhadap anak.

Perbuatan itu terbongkar setelah ibu kandung korban menaruh kecurigaan pada tingkah laku anaknya. Korban kemudian diperiksa ke puskesmas pada Kamis (5/6) lalu.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa (korban) tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan," ungkap Petrus.


Pihak Puskesmas kemudian menginformasikan hal itu ke tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen. P2TP2A Sragen lalu melapor ke Polres Sragen.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian.

"Pelaku, A (38) telah diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh P2TP2A Sragen," ujar Petrus.

Dalam interogasi yang dilakukan petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya. Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini