BUMD Jawa Tengah Pasok Kebutuhan Industri dengan Garam Produksi Lokal

BUMD Jawa Tengah Pasok Kebutuhan Industri dengan Garam Produksi Lokal

NYALANUSANTARA, PATI – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPTJT), resmi memulai operasional pabrik garam untuk industri pada Juni 2025. 

Berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektar di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pabrik tersebut mampu memproduksi garam 25.000 ton per tahun dan menyerap garam petambak lokal mencapai 30.000 ton per tahun. 

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno mengatakan, Pati merupakan daerah penghasil garam terbesar kedua di Indonesia setelah Madura. Jumlahnya mencapai 150 ribu ton per tahun. Namun kualitasnya biasa, atau tidak memenuhi standar Natrium Klorida (NaCl) untuk garam industri. 

Guna meningkatkan NaCl sampai dengan kadar minimum 97%, maka garam dari petani perlu diolah lagi oleh pabrik, sehingga sesuai standar yang dibutuhkan industri. Banyak industri yang membutuhkan garam, seperti industri pakan ternak, kosmetik, farmasi dan tekstil.

"Pabrik garam industri SPJT ini bagian dari hilirisasi pengolahan garam. Meningkatkan nilai tambah, peningkatan suplai kebutuhan dan petambak garam menikmati hasil," kata Sumarno usai peresmian operasional pabrik garam Industri PT SPJT, Selasa, 24 Juni 2025.

Melihat tingginya kebutuhan garam, Pemprov mendorong edukasi pada petambak agar terus meningkatkan kualitas hasil produksinya. Peningkatan NaCl bakal memudahkan keterserapan garam ke industri.

Sumarno menekankan, keberadaan pabrik garam industri SPJT, nantinya ikut menjaga stabilitas harga garam hingga level petambak, sehingga menjadi bagian dari pengendalian inflasi. 

"Salah satu yang diharapkan adalah kepastian harga," ujarnya.

Dirut PT SPJT, Untung Juanto mengatakan, saat ini kebutuhan garam di tingkat nasional mencapai 4,9 juta ton setahun. Namun, produksi baru terpenuhi 2,04 juta ton. Maka sisanya harus dipenuhi dari kran impor. 

Untuk mengurangi impor dan mewujudkan swasmbada pangan nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, maka Pemprov Jateng ikut berkontribusi meningkatkan produksi garam.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini