Pemprov Jateng Pastikan Honorer yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK Tak Di-PHK

Pemprov Jateng Pastikan Honorer yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK Tak Di-PHK

NYALANUSANTARA, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K). 

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Semarang pada Senin, 30 Juni 2025.

Rapat itu juga diikuti oleh  Kementerian Pendayagunaam dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan seluruh kepala daerah se – Indonesia. 

"Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada P3K, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK," katanya.

Taj Yasin bilang, Pemprov Jateng akan berupaya mengakomodir usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut. Salah satunya jangan sampai ada klaster pengangguran baru akibat PHK pegawai honorer di pemerintahan.

Poin lain yang menjadi usulan Komisi II DPR RI adalah tentang kepastian jenjang karir bagi P3K. Dikatakan dia, P3K memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara P3K, dan PNS," katanya. 


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini