Pemkab Cilacap Adakan Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Komisaris BPR BKK

Pemkab Cilacap Adakan Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Komisaris BPR BKK

NYALANUSANTARA, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap telah resmi membuka Seleksi Terbuka untuk calon anggota Dewan Komisaris PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) dari unsur Pemerintah Kabupaten Cilacap. Seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi Dewan Komisaris untuk masa jabatan 2025 hingga 2029.

Tujuan dari seleksi ini adalah untuk meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga bertujuan memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang baik, terutama dalam bidang perbankan atau manajerial.

Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendaftaran dan pengiriman berkas dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta jadwal pelaksanaan, dapat ditemukan dalam pengumuman yang terlampir.

Formasi yang Dibutuhkan
Seleksi ini dilaksanakan untuk mengisi 1 (satu) formasi Jabatan Calon Anggota Dewan Komisaris PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) dari Unsur Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Persyaratan
1. Persyaratan Umum :
   a. Warga Negara lndonesia (WNl);
   b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
   c. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
   d. ASN yang menduduki Jabatan Administrasi/ Jabatan Fungsionall Jabatan Pimpinan Tinggi pada   pemerintah Kabupaten Cilacap yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik;
   e. Sehat jasmanidan rohani;
   f. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, iujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
   g. Memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai di bidang perbankan;
   h. Mempunyai reputasikeuangan yang baik;
   i. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
   j. Memahami manajemen perusahaan;
   k. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
   l. Memiliki Sertifikasi Komisaris yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga sertifi kasi profesi;
   m.Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
   n. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
   o. Tidak pemah atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
   p. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Persyaratan kompetensi meliputi :
Memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan
jabatannya.
3. Persyaratan reputasi keuangan yang baik meliputi:
   a. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan;
   b. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
   
Tata Cara Pendaftaran dan Kelengkapan Berkas 
1. Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan surat lamaran bermeterai Rp10.000,00 yang diketik dengan mencantumkan nomor HP yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Ketua
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) Periode Tahun 2025-2029 melalui alamat email: panselkomisaris. bprbkkclp@qmail. com
2. Waktu pendaftaran mulai tanggal 30 Juni 2025 - 6 Juli 2025.
3. Adapun surat lamaran dilampiri:
   a. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae) yang diketik.
   b. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani daridokter pemerintah paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran.
   c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
   d. Scan Kartu Tanda Penduduk (l(l.P) yang masih berlaku.
   e. Pas foto benrarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan backgroundwama biru.
   f. Scan ljazah S-1 aslidan transkrip nilai 51 asli.
   g. Scan Sertifikasi Komisaris yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi
   h. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Sertifikasi Manajemen Risiko Level 3 bermeterai Rp10.000,00.
   i. Surat Pernyataan, bermeterai Rp10.000,00 yang didalamnya menyatakan bahwa:
      1. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, sifat jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 
      2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit; 
      3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; 
      4. tidak sedang menjalani sanksi pidana; 
      5. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
      6. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar dan suami/istri; 
      7. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu dan saudara kandung;
      8. tidak memiliki hubungan bisnis dengan Direksi PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda);
      9. tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, lembaga keuangan dan lembaga usaha lainnya.
      10. tidak mempunyai fasilitas perbankan yang termasuk dalam daftar kredit macet.
4. Surat lamaran beserta lampiran discan dalam bentuk pdf dan dikirim ke Panitia
Seleksi melalui alamat email: [email protected] selambatlambatnya pada tanggal6 Juli 2025 pukul 23.59 WB.

Ketentuan Lain-lain
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
2. Bagi pelamar yang memenuhi syarat akan dipanggil untuk mengikuti seleksi trahap selanjutnya melalui WA/ email/ surat.
3. Peserta wajib memastikan kelengkapan berkas yang dikirim, bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulusl gugur. 
4. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada korespondensi.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini