Kakek di Boyolali Dipidana 12 Tahun karena Cabuli Cucunya, Didenda Rp 1 Miliar

Kakek di Boyolali Dipidana 12 Tahun karena Cabuli Cucunya, Didenda Rp 1 Miliar

NYALANUSANTARA, BOYOLALI- Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa S (61) dalam perkara pencabulan terhadap cucunya sendiri. Selain hukuman penjara, S juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan S terbukti sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan alternatif kedua.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto bersama anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana, berlangsung terbuka untuk umum pada Senin (30/6).

Yogi menambahkan, atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari laporan ke Polres Boyolali terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh kakek dan ayah korban, seorang siswi SMP berusia 15 tahun. Ayah korban berinisial D (34) saat ini masih dalam pencarian polisi.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini