Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

NYALANUSANTARA, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DIM diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang.

Wamenkum mengatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari 40 tahun. Dalam perjalanannya, penerapan KUHAP ini mendapat tantangan karena berbagai perubahan dan perkembangan hukum, serta berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, diperlukan perubahan KUHAP agar lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.

“Dengan adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia, maka diperlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Wamenkum saat menyampaikan pandangan pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR.

Wamen yang akrab disapa Prof. Eddy ini menerangkan bahwa perubahan KUHAP juga diperlukan karena KUHP yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Sehingga diperlukan penyesuaian terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.

“Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum,” tuturnya.

Ia menjelaskan RUU KUHAP mengandung beberapa penguatan norma untuk menyempurnakan hukum acara pidana, di antaranya penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; pengaturan mekanisme keadilan restoratif; penguatan peran advokat; pengaturan saksi mahkota; hingga pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

“Berdasarkan penguatan norma di atas, RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana terpadu, yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi.


Editor: Holy

Komentar

Terkini