Peraturan UMK Dikaji, Survei Dilakukan di 11 Daerah di Jateng
NYALANUSANTARA, SEMARANG – Regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026 saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh pemerintah pusat. Kajian itu salah satunya dengan melalui survei di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pengkajian dan penelaahan aturan UMK itu dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.
“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ini sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang. Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," jelas Aziz.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja harus terus dijaga. Salah satunya tentu saja berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral.
Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.
"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," kata Luthfi.
Pemprov Jateng sejak jauh-jauh hari mulai mendorong peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja. Selain upah minimum, faktor penunjang kesejahteraan buruh juga diberikan seperti mengupayakan setiap perusahaan punya daycare, ruang laktasi, koperasi buruh, dan jaminan kesehatan. Juga kaitannya dengan subsidi transportasi dan perumahan.
"Kondusivitas dan jaminan keamanan serta perizinan ini yang harus dipertahankan agar investasi bisa masuk," katanya.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak tarif…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Saat ini terdapat 65 juta pelaku…
Terkini
NYALANUSANTARA, Cilacap— Dulu, Posyandu identik dengan meja timbang…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul— Bagi banyak calon pengantin, Bimbingan Perkawinan…
NYALANUSANTARA, Magelang— Bank Jateng resmi meluncurkan perhelatan satu…
NYALANUSANTARA, Solo— Persis Solo kembali memperkenalkan rekrutan terbarunya…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Para akademisi di seluruh dunia perlu…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Persija Jakarta resmi mendatangkan bek asal…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul— Kabupaten Gunungkidul mencatatkan rekor dunia lewat…
Film horor 402 Rumah Sakit Angker Korea resmi…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanfaatkan program…
NYALANUSANTARA, Karanganyar— Presiden Prabowo Subianto meresmikan Bendungan Jlantah…
NYALANUSANTARA, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa…
Komentar