Kanwil Ditjenpas Jateng Musnahkan 13.146 Arsip Demi Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Profesional dan Akuntabel

Kanwil Ditjenpas Jateng Musnahkan 13.146 Arsip Demi Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Profesional dan Akuntabel

NYALANUSANTARA, Semarang – Komitmen terhadap pengelolaan arsip yang profesional kembali dibuktikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Kanwil Ditjenpas Jateng), melalui kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis, Arsip Fasilitatif, dan Arsip Substantif dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar di Aula Kanwil dan ditutup dengan pemusnahan arsip secara simbolis melalui pembakaran, Jumat (11/07). 

Hadir dalam kegiatan ini Pejabat Administrator Kanwil Ditjenpas Jateng, perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah, dan arsiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari proses penyusutan yang sah dan legal, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di lingkungan Pemasyarakatan berjalan secara akuntabel, efisien, dan transparan. Arsip yang tidak memiliki nilai guna tidak boleh menjadi beban, baik dari sisi ruang, sistem, maupun risiko informasi,” ujarnya.

Mardi Santoso juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Kanwil dalam mendukung program pemerintah melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), serta upaya nyata untuk mewujudkan Good and Clean Governance.

Pemusnahan dilakukan atas dasar penilaian berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta telah memperoleh persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Total arsip yang dimusnahkan berjumlah 13.146 berkas. 

Seluruh berkas dimusnahkan dengan metode pembakaran sebagai bagian dari prosedur pemusnahan yang sah dan aman.

Sementara itu, Arsiparis Kanwil Ditjenpas Jateng, Ahmad Hasan, menekankan pentingnya sinergi antar pengelola arsip di seluruh UPT Pemasyarakatan agar proses penyusutan arsip dapat dilaksanakan sesuai regulasi.

“Kegiatan ini adalah hasil dari kerja sama dan kedisiplinan dalam pencatatan serta evaluasi arsip di tingkat satuan kerja. Ke depan, kami akan terus mendorong seluruh UPT untuk melaksanakan manajemen arsip berbasis retensi yang tepat guna,” tutur Hasan.

Acara ditutup dengan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kakanwil Mardi Santoso dan perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan, dengan cara membakar berkas-berkas yang telah memenuhi syarat pemusnahan. Pembakaran dilakukan di halaman belakang Kanwil sebagai penanda bahwa arsip yang sudah tidak bernilai guna telah resmi dimusnahkan secara sah.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini