Kemenkum Jateng Tekankan Pentingnya Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Yayasan

Kemenkum Jateng Tekankan Pentingnya Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Yayasan

NYALANUSANTARA, Surakarta - Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin, hadir sebagai Keynote Speaker dalam Seminar Kenotariatan bertajuk “Workshop bagi Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum: Pendirian dan Perubahan Yayasan”, Sabtu (26/07). Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Wonogiri ini berlangsung di The Sunan Hotel, Solo.

Sebagai pengantar, Tjasdirin menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Daerah INI Kabupaten Wonogiri atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman hukum di kalangan notaris.

“Upaya ini merupakan kontribusi nyata dalam mendorong peran aktif notaris dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam pendirian dan perubahan yayasan,” ujar Tjasdirin dalam sambutannya.

Kadiv Yankum menjelaskan bahwa yayasan didirikan dengan maksud yang mulia untuk mewujudkan kepentingan publik melalui misi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, peran pengurus yayasan diatur secara ketat agar tidak mengambil keuntungan pribadi, kecuali dalam kondisi yang dikecualikan oleh Undang-Undang.

“Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak boleh memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yayasan, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.

"Namun dalam hal tertentu, pengurus yang bekerja penuh waktu dan tidak memiliki afiliasi dengan pendiri dapat diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar,” katanya melanjutkan.

Tjasdirin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan yayasan. Yayasan diwajibkan membuat dan mengumumkan ikhtisar laporan tahunan, serta diaudit oleh akuntan publik bila memenuhi kriteria. Selain itu, pengadilan dapat melakukan pemeriksaan atau bahkan membubarkan yayasan jika ditemukan pelanggaran hukum atau ketertiban umum.


Editor: Holy

Komentar

Terkini