Kemenkum Jateng Dorong Kopi Robusta Wonogiri Sebagai Indikasi Geografis
NYALANUSANTARA, Semarang - Semangat pelestarian kekayaan intelektual lokal kembali mengemuka saat permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Wonogiri memasuki tahapan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memfasilitasi pemeriksaan substantif permohonan tersebut.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut hadir dan memberikan dukungan penuh dalam proses yang melibatkan banyak pihak ini, Kamis (07/08).
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses hingga tahap substantif ini.
"Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi dan semangat kolektif untuk melindungi potensi lokal, "ujarnya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Baperida Wonogiri beserta jajaran yang telah memfasilitasi penyelenggaraan pemeriksaan substantif Kopi Robusta Wonogiri. Semangat dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya MPIG, telah membawa permohonan ini ke tahap krusial,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menekankan harapan besar agar penetapan Indikasi Geografis dapat segera tercapai pada tahun ini.
“Kami berharap Kopi Robusta Wonogiri dapat segera ditetapkan sebagai Indikasi Geografis. Mohon dukungan dan bimbingan dari tim pemeriksa DJKI agar proses ini berjalan lancar hingga tuntas,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para perwakilan MPIG Kopi Robusta Wonogiri, tim pemeriksa dari DJKI, serta jajaran Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperida) Kabupaten Wonogiri sebagai tuan rumah yang memfasilitasi kegiatan secara luring.
Kopi Robusta Wonogiri sendiri merupakan komoditas unggulan yang tumbuh di wilayah lereng selatan Pegunungan Jawa Tengah. Berada pada ketinggian 500 hingga 700 meter di atas permukaan laut, kopi ini memiliki ciri khas rasa yang kuat, aroma khas, serta karakter body yang tebal. Kombinasi kondisi tanah, iklim, dan keahlian petani lokal yang telah diwariskan lintas generasi menjadi faktor pembentuk keunikan rasa kopi ini.
Sebagai bagian dari proses pendaftaran Indikasi Geografis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tahapan pemeriksaan substantif menjadi krusial. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dokumen deskripsi yang mencakup asal-usul produk, spesifikasi teknis, metode produksi, serta bukti keterkaitan antara mutu produk dengan lingkungan geografisnya.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan…
NYALANUSANTARA, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan…
NYALANUSANTARA, Surakarta - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh…
Genre horor Indonesia kembali menghadirkan warna baru melalui…
Film horor Asia kembali menyapa penonton Indonesia melalui…
NYALANUSANTARA, Banyumas – Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Samsung dikabarkan akan menaikkan harga lini ponsel…
NYALANUSANTARA, JEPARA- Asus resmi memperkenalkan Vivobook 14 dan Vivobook…
NYALANUSANTARA, KENDAL- Dell resmi memperkenalkan jajaran workstation terbaru Dell…
NYALAUSANTARA, BLORA- Samsung dikabarkan tengah mempersiapkan peluncuran seri tablet…
Film I, Nobody resmi tayang di bioskop pada…
Komentar