Polda Jateng Mintai Keterangan Sejumlah Kades di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Dana Sarpras Desa

Polda Jateng Mintai Keterangan Sejumlah Kades di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Dana Sarpras Desa

NYALANUSANTARA, Semarang- Polda Jawa Tengah saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) di sejumlah wilayah Solo Raya yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten.

Hal itu diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat jumpa pers, Jumat (24/11).   

Ia mengatakan dugaan kasus korupsi itu terkait pelaksanaan kegiatan sarana prasarana (sarpras) perdesaan yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus itu bermula, sambungnya, karena ada aduan dari masyarakat ke polisi terkait dugaan itu pada 12 April 2023 lalu.

"Aduan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pada beberapa desa di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten," ucapnya.

Aduan warga memuat soal adanya pemotongan dana Banprov Jateng yang diterima oleh desa di tiga kabupaten tersebut dengan rentang waktu 2020 sampai 2022. Berdasarkan hasil pelaksanaan tugas itu, tim penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng menindaklanjuti dengan memintai keterangan dan dokumen terhadap pihak-pihak terkait.

"Beberapa kepala desa yang menerima Bankeu Provinsi Jateng, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang mengerjakan progam Bankeu Provinsi Jateng sudah dimintai keterangan," beber Dwi Subagio. 

"Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan sebanyak 13 orang beserta dokumen-dokumen terkait. Dokumen yang diperoleh sementara ini yaitu, fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng," sambungnya. 

Polisi selain memeriksa 13 saksi, mereka juga turut mengecek lokasi pekerjaan di sejumlah desa yang berada di Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar terkait Bankeu Sarpras Provinsi Jateng selama 2020 hingga 2022.

Dwi Subagio menerangkan modus operandi dalam kasus itu diduga dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, dan dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan adanya pemotongan dana proyek.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini