Penjaga Sekolah di Purbalingga Diciduk Usai Cabuli Siswi SD di Dalam Kelas

Penjaga Sekolah di Purbalingga Diciduk Usai Cabuli Siswi SD di Dalam Kelas

NYALANUSANTARA, PURBALINGGA- Polisi menangkap seorang pria berinisial D (51), warga Kabupaten Purbalingga, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah siswi sekolah dasar berusia tujuh tahun di wilayah Kecamatan Karangjambu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di ruang kelas salah satu SD negeri setempat. “Pelaku yang juga penjaga sekolah memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan aksi bejatnya,” ujar Siswanto saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Sang ibu curiga karena anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil, hingga akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Polisi kemudian mengamankan tersangka dua hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (28/8/2025).

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Saat ini korban mendapat pendampingan dari dinas sosial dan konselor psikologi Polres Purbalingga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini