Kemenkum Jateng Dukung Pendaftaran Merek Kolektif "Kopi Bang Napi" Lapas Pemuda Plantungan Kendal

Kemenkum Jateng Dukung Pendaftaran Merek Kolektif "Kopi Bang Napi" Lapas Pemuda Plantungan Kendal

NYALANUSANTARA, Kendal – Dalam upaya mendorong perlindungan hukum dan memperkuat daya saing produk lokal, Kanwil Kemenkum Jateng memberikan dukungan penuh terhadap rencana pendaftaran merek kolektif Kopi Bang Napi yang dikembangkan di KPPDK Lapas Pemuda Plantungan Kendal, Selasa (9/9).

Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng Tri Junianto mengatakan jika kegiatan tinjauan terkait izin merek kolektif ini dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan Lapas Pemuda Plantungan Kendal.

"Produk kopi yang tengah dikembangkan merupakan jenis kopi arabika, yang memiliki potensi pasar menjanjikan," ujar Tri.

Tri mengatakan salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah proses pengeringan biji kopi karena tingginya curah hujan di wilayah Plantungan.

"Iya curah hujan disini cukup tinggi, sehingga mempengaruhi dalam proses pengeringan biji kopi, " sambungnya.

Sebelum melangkah pada pendaftaran merek kolektif, pihak pengelola berencana terlebih dahulu mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.

Kanwil Kemenkum Jateng, diberikan pengarahan mengenai pentingnya merek kolektif sekaligus penjelasan dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain logo merek, scan tanda tangan pemohon atau ketua kelompok, surat rekomendasi dari dinas yang menaungi UMKM, data KTP serta tanda tangan anggota, tabel detail data diri, serta surat keterangan dari pimpinan atau kepala desa/bupati setempat.

Terpisah, Kepala Kanwil  Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jateng untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan merek usahanya untuk melindungi dari hak kekayaan intelektualnya.

"Harapannya, Kopi Bang Napi dapat menjadi simbol identitas sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan pemberdayaan warga binaan melalui produk berkualitas yang berdaya saing," terangnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini