Tangani Aksi Anarkis, Polda Jateng Tegas Bedakan Aksi Damai dan Pelaku Kerusuhan
Sedangkan tiga pelaku lain yakni RR, AV dan MZI adalah adalah bagian dari lima pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi juga mengungkap, dua pelaku lain yakni ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media sosial maupun grup percakapan,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa penanganan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap pelaku yang masih dibawah umur dengan mengedepankan hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - 14 mahasiswa Universiti Malaysia Pahang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Merespon isu alam, keberlanjutan, dan…
NYALANUSANTARA, Semarang — Universitas Diponegoro atau Undip Semarang…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Serangan militer Thailand terhadap Kamboja di…
NYALANUSANTARA, Semarang - Manajemen PSIS Semarang menggelar audiensi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah China pada Senin, 15 Desember…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Edisi bahasa Indonesia dari buku bertajuk…
Komentar