OJK Ajak Industri Jasa Keuangan Perkuat Tata Kelola dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Ajak Industri Jasa Keuangan Perkuat Tata Kelola dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

NYALANUSATARA, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Asta Cita, dalam mendorong pengembangan ekonomi daerah dengan tetap menjaga pertumbuhan yang sehat, transparan, berintegritas, serta penerapan tata kelola yang baik di industri jasa keuangan. 

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Kinerja Industri Jasa Keuangan Jawa Tengah Semester I Tahun 2025 dengan tema “Mewujudkan Jawa Tengah Mapan dan Tumbuh melalui Kinerja Industri Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif” yang dilaksanakan di Kantor OJK Jawa Tengah, Selasa (16/9).

Kegiatan ini merupakan forum evaluasi sekaligus diskusi yang bertujuan memperkuat kontribusi industri jasa keuangan (IJK) dalam mendukung pembangunan daerah, memperluas akses keuangan, serta menjaga stabilitas sektor keuangan di Jawa Tengah.

Sophia Wattimena menyampaikan bahwa OJK mendorong penguatan tata kelola sektor jasa keuangan melalui Three Lines Model. Lembaga jasa keuangan (layer 1) diharapkan memiliki pengendalian internal yang kuat, profesi pendukung (layer 2) seperti akuntan publik menjunjung standar dan etika tertinggi. 

“Adapun regulator (layer 3) yakni OJK, melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan yang mencakup juga pengawasan terhadap profesi penunjang tersebut,” kata Sophia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9). 

Lanjutnya, OJK telah mengembangkan kebijakan dan regulasi tata kelola terintegrasi untuk meminimalkan benturan kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas sektor jasa keuangan (SJK), antara lain melalui penguatan pelaporan keuangan dan peran profesi penunjang. 
Upaya pencegahan benturan kepentingan dilakukan dengan larangan rangkap jabatan, kewajiban cooling-off period bagi Komisaris Independen, serta pembatasan investasi pada perusahaan afiliasi. Untuk mencegah window dressing, OJK juga menerbitkan POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang mewajibkan penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR).

Selain penguatan pengendalian internal di SJK, OJK juga memperkuat independensi dan peran profesi penunjang melalui:


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini