Crystal Palace Didenda UEFA Akibat Spanduk Protes Suporter
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Badan sepak bola Eropa (UEFA) menjatuhkan denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp194 juta) kepada Crystal Palace menyusul aksi protes suporter klub tersebut dalam laga play-off Liga Conference melawan Fredrikstad pada 22 Agustus lalu.
Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan pasal 16(2)(e) dan 11(2)(d) regulasi UEFA, karena spanduk yang dibentangkan dinilai merusak reputasi organisasi dan menyampaikan pesan yang tidak pantas di ajang olahraga. Dalam spanduk tersebut, para pendukung Palace menuliskan kalimat "UEFA MAFIA" dengan memodifikasi logo resmi UEFA, mengganti peta Eropa dengan simbol mata uang euro.
Aksi serupa juga terlihat dalam beberapa pertandingan lain, termasuk Community Shield melawan Liverpool di Wembley, laga pembuka Liga Inggris kontra Chelsea, hingga leg pertama play-off kontra Fredrikstad yang berakhir dengan kemenangan Palace 1-0.
Protes ini mencuat setelah Palace diturunkan ke Liga Conference, meski sebelumnya berhak tampil di Liga Europa usai menjuarai Piala FA 2024/25 lewat gol tunggal Eberechi Eze di final melawan Manchester City. Posisi mereka diambil alih Nottingham Forest akibat pelanggaran aturan kepemilikan multi-klub (MCO).
UEFA menilai kepemilikan 43 persen saham Palace oleh Eagle Football yang dipimpin John Textor, bertabrakan dengan kepemilikan mayoritas perusahaan yang sama di Olympique Lyon. Karena kedua tim sama-sama lolos ke Liga Europa, Lyon mendapat prioritas lantaran finis di peringkat lebih tinggi, yakni posisi keenam Ligue 1, sementara Palace hanya menempati urutan ke-12 Liga Inggris.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi suporter Palace yang merasa klub mereka diperlakukan tidak adil.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Ligue 1 Prancis memasuki pekan ke-30 dengan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Real Betis memastikan tiket ke final Liga…
Terkini
Jamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Polda Jateng Siapkan Strategi Aglomerasi Wilayah
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menyatakan telah menyiapkan…
NYALANUSANTARA, Banyumas - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Magelang - Pencarian terhadap dua penambang pasir…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk…
NYALANUSANTARA, Semarang - Sebagai bagian dari persiapan Angkutan…
NYALANUSANTARA, Ungaran – Perlindungan kekayaan intelektual (KI) tidak…
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia…
NYALANUSANTARA, Semarang - Lapas Kelas I Semarang memberikan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar kegiatan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Koperasi Konsumen Republik Indonesia Kanwil…
Komentar