RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA Ilegal, pada Selasa (2/12). Pemusnahan dilakukan di Gudang milik Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:

•24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar dengan potensi cukai Rp17,90 miliar

•4.800 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total volume 37 ribu liter senilai Rp40,16 miliar dengan potensi cukai Rp5,43 miliar, dan

•1.379 packages kosmetik ilegal senilai Rp406 juta dari Bea Cukai Tanjung Emas.

Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pemusnahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa kantor dalam lingkungan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, yaitu:

1.Pemusnahan di Bea Cukai Purwokerto sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal;


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini