RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Dr. Sri Endah Kinasih, pakar Antropologi Hukum dari Universitas Airlangga.

14 Tahun RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan, Begini Tanggapan Pakar UNAIR

NYALANUSANTARA, Surabaya - Setelah 14 tahun berlalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih menanti dilegalkan. Dr. Sri Endah Kinasih, pakar Antropologi Hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), mengungkapkan pandangannya terkait stagnasi ini dalam sebuah wawancara eksklusif dengan UNAIR NEWS pada Kamis (25/1/2024).

Menurut Dr. Endah, kebuntuan ini terjadi karena masyarakat adat dianggap kuno, tanpa memahami nilai religio-magis yang mereka pertahankan. Hal ini, menurutnya, menjadi akar sengketa yang terus berlanjut seiring dengan tidak disahkannya RUU tersebut.

Pakar Antropologi Hukum menyoroti kurangnya pemahaman negara terhadap konsep-konsep masyarakat adat. Dr. Endah menekankan pentingnya melibatkan tokoh-tokoh adat dan agama dalam proses pelegalan RUU. Menurutnya, keterlibatan mereka menjadi kunci untuk memahami masyarakat adat.

Dia menyatakan bahwa kepentingan negara sering kali tampak menggusur kepentingan masyarakat adat. Dr. Endah menegaskan perlunya proses dialog dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan ahli. 

Pembangunan harus dilakukan dengan memahami konsep-konsep seperti larangan panen sebelum waktunya yang menjadi bagian dari tradisi dan ekosistem masyarakat tertentu.

Pakar antropologi hukum juga mengingatkan tentang ancaman punahnya 21 etnik akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Belum adanya pemahaman dan keterlibatan masyarakat adat dapat mengakibatkan kerugian tidak hanya terhadap etnik, tetapi juga flora dan fauna.

Dr. Endah menyampaikan bahwa negara seharusnya melindungi dan mempertahankan masyarakat adat. Sambil mengakui kebutuhan pembangunan, dia menekankan pentingnya menjaga kearifan lokal. Contohnya adalah pemberian hak tanah kepada masyarakat adat yang tinggal di hutan, yang sering diabaikan oleh negara.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini