RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

FH Unwahas Semarang Gelar Eksaminasi Keputusan Pengadilan soal Sewa Kapal dan Terminal BBM

NYALANUSANTARA, Semarang - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim atau FH Unwahas Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kajian akademik dan penguatan integritas penegakan hukum melalui penyelenggaraan Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini mengkaji secara mendalam putusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan sewa kapal PT JMN oleh PT PIS serta sewa Terminal BBM Merak PT OTM oleh PT Pertamina, yang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi dan pengelolaan aset strategis nasional.

Kegiatan eksaminasi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unwahas ini dihadiri oleh para guru besar, dosen, akademisi, serta praktisi hukum, termasuk advokat, peneliti hukum, dan pemerhati kebijakan publik. Kehadiran para pakar dari berbagai latar belakang tersebut menjadikan forum eksaminasi sebagai ruang diskusi akademik yang komprehensif dalam menelaah aspek hukum yang terkandung dalam putusan pengadilan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan eksaminasi putusan merupakan salah satu tradisi akademik penting dalam dunia pendidikan hukum.

“Eksaminasi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan, tetapi lebih sebagai bentuk evaluasi akademik terhadap kualitas argumentasi hukum, pertimbangan hakim, serta penerapan norma hukum dalam putusan pengadilan,” katanya.

Menurutnya, melalui kegiatan ini perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai watchdog akademik yang memberikan kontribusi intelektual terhadap perkembangan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Fakultas hukum sebagai pusat kajian keilmuan diharapkan mampu memberikan perspektif ilmiah dan objektif terhadap putusan-putusan pengadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Dalam forum eksaminasi tersebut, para peserta membahas secara kritis berbagai aspek penting dalam perkara yang dikaji, di antaranya konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, analisis terhadap kerugian keuangan negara, serta keterlibatan korporasi dalam praktik tindak pidana korupsi. Para guru besar dan pakar hukum juga menyoroti bagaimana majelis hakim merumuskan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam memutus perkara serta implikasi putusan tersebut terhadap perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pandangan akademik yang disampaikan oleh para peserta. Sejumlah praktisi hukum memberikan perspektif berdasarkan pengalaman praktik di lapangan, sementara para akademisi menelaahnya dari sudut pandang teori hukum, asas-asas hukum pidana, serta perkembangan doktrin hukum yang relevan.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini