Para Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Aktivis Ungkap Kegelisahan Terkait Revisi UU MK
Fatih Tarusbawa - 03 Juni 2024 - VestibulaNYALANUSANTARA, Jakarta- Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi isu yang menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis hingga masyarakat luas karena sangat strategisnya peran dan fungsi MK sebagai penjaga Marwah Konstitusi UUD 1945.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3ES Fahmi Wibawa, pada webinar yang diadakan oleh Universitas Paramadina dan LP3ES bertema "Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi?", Minggu (26/5/2024) secara daring melalui zoom meeting.
Menurut Fahmi hal ini memunculkan banyaknya pertanyaan, akankah hasil revisi berdampak terhadap independensi lembaga dan kinerja para hakim konstitusi.
Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini, mengungkapkan kegelisahannya. "Setelah Presiden Jokowi berhasil mereformasi dan melemahkan undang-undang KPK, maka undang-undang yang lain juga ringan. Sekarang giliran MK yang di cabik-cabik, bahkan sekarang dimainkan dengan adanya UU saat ini," ujarnya.
Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam memaparkan bahwa pada tahun 2022-2023 yang lalu sejumlah elemen politik yang memiliki kepentingan untuk mengamankan agenda-agenda kepentingan ekonomi politiknya, ternyata 'dijegal' oleh putusan-putusan MK.
"Hal itu dianggap sebuah ketimpangan karena 9 (Sembilan) hakim MK seolah-olah lebih powerfull dibandingkan dengan 500-an anggota parlemen yang ada saat ini. Padahal dalam konteks tertentu apa yang dilakukan MK bisa menjadi koreksi bagi proses legislasi yang dianggap agak serampangan," tuturnya.
"Namun logika politik kita juga harus diperbaiki bahwa MK meskipun lembaga yudisial, tapi dia bukan sebuah lembaga yang berkarakter teknokratik yang kebal dari intervensi politik, manipulasi kekuasaan dan berbagai pengaruh ekonomi politik yang berasal dari lingkaran kekuasaan. Maka dari itu ketika muncul keputusan MK Nomor 90 seolah hal itu menjadi catatan berbeda, yang justru alami kemunduran dari perspektif penegakan konstitusi yang progresif di Indonesia," jelasnya.
Umam mengkritisi poin-poin perubahan. "Maka jika misalnya revisi UU MK perlu dilakukan, maka yang tetap perlu dilakukan adalah fungsi pengawasan. Namun pada saat yang sama ada poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan misalnya perlu ada hakim ad hoc yang menggantikan hakim MK yang berhalangan hadir, sehingga komposisi hakim tetap ganjil (9 orang)," tegasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya 'deadlock' dalam penetapan putusan pilpres kemarin rasio hakim menjadi 4 : 4, maka tentu akan panjang sekali urusannya. "Tidak kalah penting, adalah proses dan seleksi dalam pengangkatan hakim MK yang harus transparan dan akuntabel. Ini sangat penting untuk menghindari proses seleksi yang terkesan lebih kuat aspek politisnya, begitu pula dengan lembaga penting lainnya seperti KPK" kata Umam.
Mahaarum Kusuma Pertiwi selaku dosen Universitas Gadjah Mada memandang revisi UU MK sejak beberapa tahun terakhir memang tercatat penuh dengan kontroversi. Misalnya pada UU No. 8/ 2011 tentang masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, penjelasan tentang sifat final dan mengikat putusan MK dengan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh; Menaikkan usia minimal dan usia pensiun.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Redaksi
Komentar
Baca Juga
Pengabdian Tanpa Lelah: Alumnus FK UNDIP Ahli Mata untuk Masyarakat Papua
Ilmu 1 jam lalu
UNDIP Perkuat Kedaulatan Teknologi Plasma Nasional melalui “Indonesian Plasma Research Consortium”
Ilmu 3 jam lalu
Kuliah Umum Food Tech UDB Surakarta: Sinergi Agribisnis dan Teknologi Pangan untuk Kedaulatan Pangan
Ilmu 9 jam lalu
Satuan Pendidikan Aman Bencana Langkah Strategis Mengubah Peran Sekolah Penanggulangan Bencana
Ilmu 2 hari lalu
512 Pramuka Siaga Ikuti LKS 2026 Kwarran Mijen di SDN Karangmalang
Ilmu 2 hari lalu
Terkini
Bocoran Honor Baterai 11.000mAh: Siap Jadi Raja Daya Tahan?
Tekno 19 menit lalu
Perkuat Mutu Produk, KAI Services Hadirkan Laboratorium Quality Control
Ragam Nusantara 58 menit lalu
Bocoran Xiaomi 18 Pro: Hadirkan Tombol AI dan Desain Lebih Futuristik
Tekno 1 jam lalu
Pengabdian Tanpa Lelah: Alumnus FK UNDIP Ahli Mata untuk Masyarakat Papua
Ilmu 1 jam lalu
Suharsono Tekankan Pentingnya Implementasi Perda untuk Dampak Nyata di Masyarakat
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Kerajinan Tangan Naik Daun, Tanda Menguatnya Experience Economy di Tiongkok
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Ayoo Ikuti! Pemerintah akan Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026
Ekbis 3 jam lalu
UNDIP Perkuat Kedaulatan Teknologi Plasma Nasional melalui “Indonesian Plasma Research Consortium”
Ilmu 3 jam lalu
Bawaslu Kota Semarang Tekankan Pentingnya Konsolidasi Demokrasi Perkuat Partisipasi Masyarakat
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Lapas Perempuan Semarang Gelar Ikrar Bersama “Zero Halinar”
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Raih BRI Assist of The Week, Pemain Muda Persijap Ini Makin Termotivasi
Sport 6 jam lalu