RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

HGU di IKN Sampai 190 Tahun, Begini Tanggapan Dosen Hukum Pertahanan UNAIR

Oemar menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang ini. Menurutnya, pemberian HGU seharusnya dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Kebijakan HGU hingga 190 tahun bagi investor di IKN memerlukan pengawasan dan evaluasi ketat untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menghindari potensi konflik yang merugikan. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga kepentingan rakyat melalui kebijakan yang bijak dan berkelanjutan,” pungkas Oemar. 
 


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini