HGU di IKN Sampai 190 Tahun, Begini Tanggapan Dosen Hukum Pertahanan UNAIR
Fatih Tarusbawa - 25 Juli 2024 - VestibulaNYALANUSANTARA, Surabaya- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken langsung oleh Presiden pada 11 Juli lalu.
Munculnya kebijakan tersebut menarik perhatian berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Oemar Moechthar SH MKn, memberikan penjelasan dalam konteks hukum pertanahan.
Oemar Moechthar menjelaskan bahwa kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 2007 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, kebijakan tersebut dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebelumnya, HGU bisa diberikan sekaligus selama 95 tahun tanpa perpanjangan atau pembaharuan. MK menganulir kebijakan itu dengan alasan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus diukur dari segi kemakmuran rakyat dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat secara turun-temurun,” kata Oemar, dalam keterangan resmi UNAIR, Kamis (25/7/2024).
Ia menekankan bahwa tujuan utama pemberian HGU ialah untuk usaha pertanian dalam arti luas. Termasuk pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Namun, sambungnya, memberikan HGU sekaligus untuk jangka waktu yang sangat lama dapat mengurangi kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah tersebut.
Selanjutnya, Oemar mengungkapkan jika pemberian HGU sekaligus selama 190 tahun menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan oleh investor. Ia menjelaskan bahwa konflik antara investor dan masyarakat lokal sering kali terjadi ketika tanah tidak dikelola sesuai perjanjian.
“Jika tanah yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah menjadi sulit. Hal tersebut bisa merugikan masyarakat setempat, khususnya masyarakat hukum adat,” ungkap Oemar.
Oemar menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang ini. Menurutnya, pemberian HGU seharusnya dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Kebijakan HGU hingga 190 tahun bagi investor di IKN memerlukan pengawasan dan evaluasi ketat untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menghindari potensi konflik yang merugikan. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga kepentingan rakyat melalui kebijakan yang bijak dan berkelanjutan,” pungkas Oemar.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Redaksi
Komentar
Baca Juga
Perkuat Pertukaran Akademik Bertaraf Internasional, UPGRIS Jalin Kerjasama dengan Universitas di Nigeria
Ilmu 3 jam lalu
Alumni UNAIR Jadi Rektor Universitas Kepanjen dan Dirikan Yayasan Peduli ODHA
Ilmu 12 jam lalu
“Nawarta” Lahirkan Semangat Wirausaha Muda De Britto
Ilmu 3 hari lalu
Murid TK Berkesempatan Belajar di Luar Kelas di DMX Museum Ungaran
Ilmu 4 hari lalu
Unwahas Semarang Gelar Bedah Buku Inspiratif Atlet
Ilmu 4 hari lalu
Terkini
Operasi SAR Ditutup, Dua Penambang Pasir Gunung Merapi di Magelang Belum Ditemukan
Ragam Nusantara 23 menit lalu
KBRI Beijing Gelar Buka Puasa Bersama di Changsha, Perkuat Pertukaran Masyarakat Indonesia–China
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Pastikan Operasional Angleb 2026 Berjalan Maksimal, Direksi KAI Services Cek Kesiapan Operasional
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkum Jateng Ajak Sinergi Lintas Sektor
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Perkuat Pertukaran Akademik Bertaraf Internasional, UPGRIS Jalin Kerjasama dengan Universitas di Nigeria
Ilmu 3 jam lalu
Lapas Semarang Berikan Bansos dan Ajak Buka Bersama Keluarga Napi
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Safari Ramadan Kemenkum Jateng: Perkuat Kebersamaan, Tingkatkan Keimanan
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Kemenkum Jateng Gelar RAT Koperasi Tahun Buku 2025, Evaluasi Kinerja dan Susun Program Kerja 2026
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Realme Note 80 Resmi Meluncur di Indonesia, HP Murah dengan Baterai Jumbo 6.300 mAh
Tekno 7 jam lalu
iQOO Z11 Siap Meluncur, Bawa Layar Gaming 165Hz dan Baterai Jumbo 9.020 mAh
Tekno 8 jam lalu
Poco C85x 5G Segera Rilis di India, Bawa Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.300 mAh
Tekno 9 jam lalu