RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Dampak Kenaikan PPN 12% pada Transaksi QRIS, Pakar UNAIR: Masyarakat Berpotensi Kembali ke Tunai

NYALANUSANTARA, Surabaya – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan, terutama terkait dampaknya terhadap penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran non-tunai yang semakin populer.

Pakar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Rahmat Setiawan, S.E., M.M., menilai bahwa penerapan PPN 12% pada transaksi QRIS dapat mendorong masyarakat kembali menggunakan pembayaran tunai. "Kalau QRIS terkena PPN 12%, masyarakat akan memilih kembali ke tunai. Orang akan berpikir rasional dan menyesuaikan perilaku mereka," ujarnya.

Prof. Rahmat menyayangkan jika kebijakan ini diberlakukan pada QRIS, karena bertentangan dengan kampanye pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan transaksi non-tunai. Ia menilai kebijakan ini justru menghambat upaya pemerintah dalam memudahkan transaksi sekaligus mengurangi tindak pencucian uang. 

"Pemerintah mendorong penggunaan non-tunai demi kemudahan transaksi, peningkatan konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, transaksi non-tunai membantu mendeteksi tindakan pencucian uang, yang sulit dilakukan pada transaksi tunai," tambahnya.

Prof. Rahmat juga menyoroti dampak kenaikan PPN ini terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat. Meski ada pengecualian pada barang tertentu, banyak kebutuhan dasar seperti deodoran, pasta gigi, dan sabun tetap terkena PPN 12%. 

“Kebutuhan ini bukan barang mewah, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan kenaikan PPN, beban hidup masyarakat meningkat,” jelasnya. 

Lebih jauh, ia memperkirakan bahwa kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat, yang kemudian berdampak pada konsumsi dan produksi. Penurunan produksi dapat memicu peningkatan angka pengangguran. 

“Ketika konsumsi turun, produksi juga menurun. Akibatnya, pengangguran bisa bertambah,” imbuhnya.

Prof. Rahmat berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk menunda atau membatalkan kenaikan PPN tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Berdasarkan UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah sebenarnya bisa menyesuaikan tarif PPN hingga minimal 5% atau maksimal 15%. Artinya, PPN tetap bisa berada di angka 11% tanpa perlu mengubah undang-undang,” tutupnya.

Kenaikan PPN 12% ini menjadi isu yang menarik perhatian publik karena menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Keputusan pemerintah ke depan akan sangat menentukan dampak ekonomi yang akan dirasakan secara luas.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini