Dampak Kenaikan PPN 12% pada Transaksi QRIS, Pakar UNAIR: Masyarakat Berpotensi Kembali ke Tunai
Red - 27 Desember 2024 - VestibulaNYALANUSANTARA, Surabaya – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan, terutama terkait dampaknya terhadap penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran non-tunai yang semakin populer.
Pakar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Rahmat Setiawan, S.E., M.M., menilai bahwa penerapan PPN 12% pada transaksi QRIS dapat mendorong masyarakat kembali menggunakan pembayaran tunai. "Kalau QRIS terkena PPN 12%, masyarakat akan memilih kembali ke tunai. Orang akan berpikir rasional dan menyesuaikan perilaku mereka," ujarnya.
Prof. Rahmat menyayangkan jika kebijakan ini diberlakukan pada QRIS, karena bertentangan dengan kampanye pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan transaksi non-tunai. Ia menilai kebijakan ini justru menghambat upaya pemerintah dalam memudahkan transaksi sekaligus mengurangi tindak pencucian uang.
"Pemerintah mendorong penggunaan non-tunai demi kemudahan transaksi, peningkatan konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, transaksi non-tunai membantu mendeteksi tindakan pencucian uang, yang sulit dilakukan pada transaksi tunai," tambahnya.
Prof. Rahmat juga menyoroti dampak kenaikan PPN ini terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat. Meski ada pengecualian pada barang tertentu, banyak kebutuhan dasar seperti deodoran, pasta gigi, dan sabun tetap terkena PPN 12%.
“Kebutuhan ini bukan barang mewah, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan kenaikan PPN, beban hidup masyarakat meningkat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia memperkirakan bahwa kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat, yang kemudian berdampak pada konsumsi dan produksi. Penurunan produksi dapat memicu peningkatan angka pengangguran.
“Ketika konsumsi turun, produksi juga menurun. Akibatnya, pengangguran bisa bertambah,” imbuhnya.
Prof. Rahmat berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk menunda atau membatalkan kenaikan PPN tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah sebenarnya bisa menyesuaikan tarif PPN hingga minimal 5% atau maksimal 15%. Artinya, PPN tetap bisa berada di angka 11% tanpa perlu mengubah undang-undang,” tutupnya.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Admin
Komentar
Baca Juga
Pengabdian Tanpa Lelah: Alumnus FK UNDIP Ahli Mata untuk Masyarakat Papua
Ilmu 3 jam lalu
UNDIP Perkuat Kedaulatan Teknologi Plasma Nasional melalui “Indonesian Plasma Research Consortium”
Ilmu 5 jam lalu
Kuliah Umum Food Tech UDB Surakarta: Sinergi Agribisnis dan Teknologi Pangan untuk Kedaulatan Pangan
Ilmu 11 jam lalu
Satuan Pendidikan Aman Bencana Langkah Strategis Mengubah Peran Sekolah Penanggulangan Bencana
Ilmu 2 hari lalu
512 Pramuka Siaga Ikuti LKS 2026 Kwarran Mijen di SDN Karangmalang
Ilmu 3 hari lalu
Terkini
Nyalakan Nasionalisme, Merah Putih Sepanjang 100 Meter Terbentang di Karnaval Paskah Kota Semarang
Ragam Nusantara 48 menit lalu
Review Bhooth Bangla: Horor Komedi Penuh Nostalgia dan Tawa
Sinema 1 jam lalu
Artotel Group Meluncurkan Praktik Dining Berkelanjutan “REBELLIOUS HUNGER”
Ekbis 1 jam lalu
Bocoran Honor Baterai 11.000mAh: Siap Jadi Raja Daya Tahan?
Tekno 2 jam lalu
Perkuat Mutu Produk, KAI Services Hadirkan Laboratorium Quality Control
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Bocoran Xiaomi 18 Pro: Hadirkan Tombol AI dan Desain Lebih Futuristik
Tekno 3 jam lalu
Pengabdian Tanpa Lelah: Alumnus FK UNDIP Ahli Mata untuk Masyarakat Papua
Ilmu 3 jam lalu
Suharsono Tekankan Pentingnya Implementasi Perda untuk Dampak Nyata di Masyarakat
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Kerajinan Tangan Naik Daun, Tanda Menguatnya Experience Economy di Tiongkok
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Ayoo Ikuti! Pemerintah akan Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026
Ekbis 5 jam lalu
UNDIP Perkuat Kedaulatan Teknologi Plasma Nasional melalui “Indonesian Plasma Research Consortium”
Ilmu 5 jam lalu