RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pajak Disamakan dengan Zakat, Dosen UNAIR Ingatkan Potensi Kerancuan

NYALANUSANTARA, SURABAYA- Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pajak memiliki kemuliaan setara dengan zakat dan wakaf memicu pro dan kontra. Ada yang menilai pernyataan itu menegaskan pentingnya pajak bagi pembangunan, namun sebagian pihak khawatir penyamaan tersebut menimbulkan kerancuan, terutama dalam perspektif agama.

Perspektif Teologis

Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Irham Zaki, S.Ag., M.EI, menegaskan perlunya pemisahan tegas antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Menurutnya, zakat dan pajak memang sama-sama berfungsi sosial, tetapi memiliki landasan berbeda.

“Kita harus sadar ada kewajiban dari agama dan ada kewajiban dari negara. Keduanya wajib dipenuhi, tetapi tidak berarti derajatnya sama,” ujarnya.

Irham menilai pernyataan “sama-sama mulia” masih bisa dipahami jika dimaksudkan dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Namun jika digeneralisasi, hal itu justru berisiko menimbulkan salah tafsir. Ia menambahkan, pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi dengan pengawasan negara akan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Perspektif Fiskal

Irham juga melihat peluang zakat untuk diperhitungkan sebagai instrumen fiskal negara. Namun, ia menyoroti kelemahan aturan saat ini yang hanya menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini