RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Uji Publik RUU Tentang Tatacara Pidana Mati

Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pidana mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional merupakan pidana khusus.

"Yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu maksimum 20 tahun," jelas Prof Eddy, dalam keynotes speech-nya

"Yang kedua kekhususan itu juga terletak pada percobaan selama 10 tahun kepada terpidana mati itu dijatuhkan dan ada mutasi pidana jika terpidana itu berkelakuan baik," tambahnya.

Webinar ini juga, kata Wamen, merupakan media penyesuaian Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Prof Eddy juga mengatakan bahwa Undang-Undang Pidana Mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025.

"Artinya, hari ini, setelah kita membahas dan mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga akan segera kita ajukan kepada Presiden," kata Prof Eddy.

Wamen juga menjelaskan, tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini